mam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berpesan kepada sekelompok pasukan: "Jangan shalat Asar, seorang di antaramu, kecuali di perkampungan Bani Quraizhah." Perjalanan demikian panjang, dan waktu Asar telah hampir berlalu.
Maka sebagian anggota kelompok melaksanakan shalat Asar sebelum tiba di tempat yang dituju, sedangkan yang lain berpegang pada bunyi teks dan bersikeras melaksanakannya di tempat yang dituju meskipun waktunya telah berlalu.
Ketika kemudian perbedaan ini dilaporkan kepada Nabi saw., beliau tidak menyalahkan siapa pun. Keduanya dibenarkan walaupun berbeda. Dalam bahasa agama dikenal tanawwu' al'ibadah, (keragaman cara benbadah). Dalam disiplin ilmu ushul, sebagian ulama menganut prinsip Ia hukma lillah qabla ijtihad al-mujtahid (belum ada ketetapan hukum Allah sebelum ada ijtihad dari mujtahid [orang yang memiliki otoritas menetapkan]), sehingga hukum Allah adalah apa yang ditetapkan pemilik otoritas , betapapun mereka berbeda semua direstui-Nya.
Yang memiliki otoritas - kalaupun salah - masih direstui Allah, bahkan diberi satu ganjaran. Ini semua karena adanya niat kesungguhannya mencari